Apa dan Bagaimana SVLK
Apakah SVLK?
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia .
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia
Mengapa SVLK ?
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk “National Insentive” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Apa Manfaat SVLK?
Apa Tujuan SVLK?
Apa Prinsip SVLK?
Kapan mulai diberlakukan SVLK?
SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009.
Siapa Pelaku Utama dalam SVLK
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
Siapa yang harus menerapkan VLK?
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Siapa yang dapat melakukan audit VLK?
Audit verifiasi legalitas kayu (VLK) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
Standar Legalitas SVLK
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, SVLK memiliki delapan standar legalitas kayu, yaitu :
1. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan
2. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR, HKm, HD)
3. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan hak
4. Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IPK
5. Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IUIPHHK dan IUI
6. Standar verifikasi legalitas kayu pada TDI (Tanda Daftar Industri)
7. Standar verifikasi legalitas kayu pada industry rumah tangga dan pengrajin
8. Standar verifikasi legalitas kayu pada TPT
Wajib atau Sukarela ?
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.
Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Kayu?
Kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu terdiri dari :
-Â Permohonan verifikasi
-Â Perencanaan verifikasi
-Â Pelaksanaan verifikasi
-Â Penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang:
-Â Penilikan
-Â Audit khusus
Berapa lama sertifikat legalitas kayu berlaku?
Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan?
Apakah Surveillance?
Apa itu tanda V- Legal?
Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHPL atau S-LK
Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal
Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-LK
Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi kebenaran asal kayu, Ijin, Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan, Administrasi dan
Dokumen Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/ pemindahtanganannya dapat dibukdkan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku
================================================
Komentar dinonaktifkan: Apa dan Bagaimana SVLK ?
Maaf, form komentar dinonaktifkan.